Korupsi menjadi masalah serius bagi Indonesia bahkan dunia. Setiap tahunnya, kasus korupsi selalu terungkap dan nama-nama besar menjadi pelakunya. Negara pun mengalami kerugian yang tidak sedikit. Baru-baru ini, terbongkar kasus korupsi E-KTP yang menyeret para pejabat tinggi dan merugikan negara miliaran rupiah. Sayangnya, para pelaku korupsi di Indonesia tidak mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga korupsi tetap marak terjadi. Nah, kali ini kita telah merangkum berbagai hukuman bagi koruptor di berbagai negara. Cekitdot !
1. Jerman
Walaupun di Jerman transparansi dijunjung sangat tinggi, kasus korupsi masih bermunculan. Sayangnya, Jerman tidak memiliki lembaga khusus yang menangani korupsi. Tapi jangan salah, koruptor tetap mendapat hukuman. Mereka akan divonis hukuman penjara seumur hidup dan uang hasil korupsinya harus dikembalikan.
2. Korea Selatan
Korea Selatan membentuk badan independen yang menangani kasus korupsi. Namun, untuk penegakan hukum masih diserahkan kepada kepolisian dan kejaksaan. Koruptor akan dihukum berat di Korea Selatan. Yang lebih menyakitkan adalah pelaku korupsi akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan keluarga. Roh Moo Hyun, mantan Presiden Korsel, yang terjerat kasus korupsi telah merasakan beratnya dikucilkan. Ia bahkan memilih untuk mengakhiri hidupnya.
3. Amerika Serikat
Negeri Paman Sam akan memberikan hukuman penjara dan denda bagi pelaku tindak korupsi. Hukuman penjara bagi pelaku korupsi di Amerika Serikat minimal 5 tahun. Untuk denda, koruptor akan dimintai uang hingga sebesar 2 juta dolar. Dalam beberapa kasus korupsi, pelakunya bahkan ada yang dideportasi ke luar negeri.
4. Vietnam
Hukuman bagi koruptor di Vietnam tak main-main. Koruptor di Vietnam akan dihukum mati. Tapi, hukuman tersebut tidak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang masih merawat anak di bawah usia 36 tahun. Kalau pelakunya kebetulan memenuhi dua kriteria tersebut, hukuman diganti penjara seumur hidup.
5. Singapura
Singapura juga menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Sebenarnya, hukuman mati tidak hanya berlaku bagi koruptor, pelaku pembunuhan dan penyelendupan obat-obatan terlarang pun akan mendapat ganjaran yang sama. Bahkan, lebih dari seribu orang telah dihukum mati pada kurun waktu tahun 1994 hingga 1999.
6. Korea Utara
Walaupun sesama Korea, terapi Korea Utara memiliki hukuman yang berbeda dengan Korea Selatan. Iyalah, negara dan pemerintahannya kan beda. Koruptor di Korea Utara akan diganjar hukuman mati. Di tahun 2013, Jang Shong Thaek, paman Presiden Kim Jong Un, dijatuhi hukuman mati karena kasus korupsi. Ia ditembak lalu mayatnya dijadikan makanan anjing. Parahnya, hal itu dilakukan di depan seluruh pejabat negara. Sadis abis!
7. Cina
Siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100.000 Yuan atau 214 juta rupiah akan dihukum mati. Peraturan tersebut berlaku di Negeri Tirai Bambu, Cina. Tahun 2014, sebanyak 55 hukuman mati dilakukan terhadap koruptor. Menteri Perkeretaapian, Liu Zhijun, divonis hukuman mati setelah terbukti menerima suap dan menyalahgunakan wewenang.
8. Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia telah merumuskan Prevention of Corruption, undang-undang tentang korupsi. Di tahun 1997, Anti Corruption Act diberlakukan di Malaysia. Dalam Anti Corruption Act, hukuman bagi koruptor dituliskan. Koruptor di Malaysia akan dikenai hukuman gantung.
9. Arab Saudi
Arab Saudi merupakan salah satu negara yang menerapkan hukum Islam. Menurut hukum Islam, pelaku pencurian akan dikenai hukum potong tangan. Lantas kalau pelaku korupsi dihukum apa ya? Hukum qisas atau pancung atau penggal kepala diterapkan bagi para pelaku korupsi. Mungkin banyak yang beranggapan bahwa hukuman tersebut tak manusiawi. Tapi, sebenarnya hukuman tersebut sama saja dengan hukuman mati, SumoQQ.
Bandar Poker Terbaik Seharusnya, di Indonesia juga diberlakukan hukuman yang lebih tegas terhadap koruptor biar korupsi nggak merajalela. Nggak kayak sekarang, koruptor di Indonesia malah bisa bebas berkelana dan senyum-senyum di layar kaca. Kalaupun di penjara, penjaranya pun mewah. Hmm, sungguh aneh kan hukum di negeri kita ini?













0 comments:
Post a Comment